Rencana PPKM Darurat Jawa - Bali 3-20 Juli: Mal Tutup, Resto Dibatasi

ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Aktivitas warga berolah raga di kawasan jalan yang terlihat sepi di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Pmeerintha bernecana memulai PPKM darurat Sabtu (3/7).
30/6/2021, 17.34 WIB

Presiden Joko Widodo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat dalam waktu dekat. Dari hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu (30/6), pembatasan diusulkan berlaku mulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7).

Targetnya, penurunan kasus bisa mencapai 10 ribu per hari jika PPKM darurat berlaku. Adapun cakupan areanya pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten dan kota dengan assessment 3 di Jawa dan Bali.

“Betul itu yang Pak Luhut (Menko Marves Luhut B. Pandjaitan) usulkan,” kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi kepada Katadata.co.id, Rabu (30/6).

Beberapa hal yang akan berlaku adalah tidak ada sekolah tatap muka di wilayah tersebut. Begitu pula mal atau pusat perbelanjaan akan tutup.

Sedangkan restoran atau rumah makan hanya melayani delivery atau take away. Adapun tempat peribadatan juga akan ditutup sementara.

Presiden Joko Widodo pun mengatakan, aturan PPKM Mikro akan difinalisasi pada hari ini. Rencananya, pembatasan aktivitas diperluas ke zona oranye atau risiko sedang Covid-19 dari sebelumnya hanya berlaku di zona merah saja.

Halaman: