Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat yang akan berlangsung dua pekan pada 3-20 Juli 2020 untuk menekan kasus Covid-19. Pengetatan pembatasan, antara lain akan dilakukan pada aktivitas perkantoran dengan menerapkan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor non-esensial.
Berdasarkan dokumen hasil rapat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi pada Rabu (30/6) yang diterima Katadata.co.id, pembatasan aktivitas perkantoran juga akan dilakukan pada sektor esensial yakni maksimum sebesar 50% staff bekerja di kantor atau Work From Home (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya. Kemudian sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok makanan sehari-hari.
Sementara sektor esensial, mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan secara daring. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung maksimal 50%, sedangkan pusat perbalanjaan atau mal ditutup.
Area publik seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya boleh menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery).
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditiadakan sementara. Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Penerapan PPKM darurat diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota yang memiliki nilai asesmen 4 dengan indikator antara lain jumlah kasus di atas 150 per 100 ribu penduduk.
Kabupaten kota yang memiliki nilai asesmen 4, antara lain mencakup wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Cirebon, Kudus, dan Madiun. Melalui pembatasan ini, penurunan jumlah kasus harian ditargetkan berada di bawah 10 ribu per hari.
Tambahan kasus Covid-19 pada Rabu (30/6) kembali mencetak rekor baru mencapai 21.807 sehingga total kasus terkonformasi mencapai 2.178.272. Sebanyak 1.880.413 pasien dinyatakan sembuh dan 58.491 orang meninggal dunia.