Rencana PPKM Darurat 100% WFH, Ini Sektor yang Masih Bisa Buka Kantor

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Penerapan PPKM darurat diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota.
Penulis: Agustiyanti
30/6/2021, 19.29 WIB

Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat yang akan berlangsung dua pekan pada 3-20 Juli 2020 untuk menekan kasus Covid-19. Pengetatan pembatasan, antara lain akan dilakukan pada aktivitas perkantoran dengan menerapkan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor non-esensial.

Berdasarkan dokumen hasil rapat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi pada Rabu (30/6) yang diterima Katadata.co.id, pembatasan aktivitas perkantoran juga akan dilakukan pada sektor esensial yakni maksimum sebesar 50% staff bekerja di kantor atau Work From Home (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya. Kemudian sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok makanan sehari-hari.

Sementara sektor esensial, mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan secara daring.  Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung maksimal 50%, sedangkan pusat perbalanjaan atau mal ditutup.

Halaman: