PT Jasa Marga (Persero) memberlakukan penyekatan di Gerbang Tol Jakarta - Cikampek, sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penyekatan dilakukan dengan skema buka tutup secara situasional.
"Total ada sembilan GT (Gerbang Tol) di Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang disekat," kata Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Hendra Damanik di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7).
Hendra menjelaskan sembilan titik pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas tersebut berada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Di wilayah Kota Bekasi, ada dua gerbang tol masing-masing GT Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2 yang diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta secara situasional.
Empat gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi yakni GT Tambun dengan melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah ke Jakarta dan Cikampek. Kemudian GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu, dan GT Cikarang Timur yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta secara situasional.
Sementara penyekatan di wilayah Kabupaten Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1 yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang. Serta GT Cikampek yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek.
Menurut hendra, pemberlakuan penyekatan skema buka dan tutup itu merupakan wewenang pihak kepolisian. Jasa Marga hanya mendukung pelaksanan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
"Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus COVID-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," kata dia.