Kisruh TWK, Dewas KPK Sebut Indriyanto Seno Adji Tak Langgar Kode Etik

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Tumpak pada Jumat (23/7) menyatakan koleganya, Indriyanto Seno Adji tak melanggar kode etik dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan.
23/7/2021, 15.28 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu anggotanya, Indriyanto Seno Adji tidak melanggar kode etik seperti yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan beserta sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK melapor Indriyanto ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Ia dilaporkan lantaran hadir dalam kegiatan konferensi pers KPK pada 5 Mei 2021.

"Tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Dewas juga telah memeriksa empat orang saksi dan tiga saksi pelapor. Saksi internal meliputi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahaya Harefa, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Saksi pelapor yaitu Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika, serta terlapor Indriyanto. Pemeriksaan juga dilakukan pada 5 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dewas mengatakan, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers KPK sebagai perwakilan Dewan Pengawas telah diketahui dan disetujui Ketua dan anggota Dewan Pengawas. Hal ini menindaklanjuti rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK.

"Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan," kata Tumpak.

Adapun, pernyataan Indriyanto di sejumlah media terkait TWK merupakan pendapat pribadi dan tidak dalam tugas memberikan pendapat yang bersifat normatif. Pendapat itu lantaran ditanya oleh sejumlah jurnalis.

Keputusan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas KPK menyebutkan, setiap anggota Dewan Pengawas dapat melakukan pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas secara terbuka kepada pers.

Melansir dari Antara, Novel dkk mempermasalahkan hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Kehadiran Indriyanto dianggap menjadi masalah lantaran ia merupakan seorang Dewas, bukan pimpinan maupun pegawai KPK. Dewas dinilai tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK.

Permasalahannya lainnya, Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang hasil asesmen TWK tersebut. Namun Indriyanto pun telah angkat bicara terkait adanya laporan tersebut.

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5).

Reporter: Rizky Alika