Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendukung adanya kepastian hukum bagi pengusaha dan investor. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, upaya ini dilakukan karena investasi sangat diperlukan untuk menjamin perbaikan kesejahteraan rakyat. Perbaikan kesejahteraan rakyat tidak cukup dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesungguhnya modal kita menjamin kesejahteraan rakyat tidak cukup dari APBN, tapi kita juga harus dorong dengan dana-dana dari investor," kata Firli dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas) KPK, Rabu (28/7).
Untuk itu, KPK akan melakukan penetapan beberapa kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada pengusaha.
Pihaknya pun telah sepakat dalam menerapkan kebijakan satu peta dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan investor mau menanamkan dananya di Tanah Air. Dengan demikian, ada kepastian hukum terkait lahan yang dapat digunakan oleh investor.
Firli pun memastikan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tidak hanya melalui perbaikan sistem, namun juga KPK memberikan andil dalam memperkuat aparatur pengawas internal pemerintah.
"Kita ingin pastikan setiap perencanaan dan pengawasan tidak terjadinya korupsi," ujar dia.
Pada 2020, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga dalam menertibkan aset barang milik negara dan barang milik daerah. Pada kesempatan itu, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 592 triliun.
KPK pun akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan dengan pengawalan proses dan percepatan perizinan, perizinan melakui PTSP, dan melakukan standarisasi perizinan dan pelayanan perizinan melalui teknologi informasi.
Firli menilai, pelayanan harus mulai beradaptasi dengan perbahan digital. "Dengan demikian, tidak ada kontak fisik antara rakyat dan pemerintah. Ini salah satu pencegahan korupsi," katanya.
Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, pencegahan korupsi berdampak pada pelaksanaan program pemerintah semakin akuntabel, transparan, partisipatif, dan mempersempit praktik korupsi.
"Komitmen bersama pemerintah dan KPK untuk perkuat kolaborasi pencegahan korupsi secara sistemik," ujar dia.
Kepastian hukum menjadi salah satu persoalan utama peningkatan investasi di Indonesia. Banyaknya kasus pungli, lamanya proses perijinan, serta saling silang peraturan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 442,8 triliun, tumbuh 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Investasi asing yang tumbuh 16,8% menjadi Rp 228,5 triliun menopang capaian tersebut.
Investasi dalam negeri pada semester pertama tahun ini tumbuh 3,5% menjadi Rp 214,3 triliun. Dengan demikian, penanaman modal asing (PMA) mengambil porsi 51,66%, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 48,3%. Angka ini berbanding terbalik dibandingkan tahun lalu, yakni porsi PMDN lebih besar dari PMA.