Polemik Alih Status Pegawai, Firli: Tak Akan Kurangi Independensi KPK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Firli berjanji proses alih status pegawai KPK tak akan gerus independensi komisi antirasuah itu.
4/8/2021, 18.35 WIB

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjalani Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjanjikan peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengurangi independensi dalam pemberantasan korupsi.

Proses tes kebangsaan yang digelar komisi antirasuah juga menuai polemik lantaran 75 pegawai yang tak lolos TWK tak bisa bergabung lagi sebagai ASN. Belakangan, dari jumlah tersebut hanya 18 pegawai yang akhirnya ikut pendidikan dan pelatihan sebelum dinyatakan sah sebagai aparat negara.

"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, semua insan KPK tidak boleh terpengaruh kepada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Firli saat mengisi materi diklat di Universitas Pertahanan RI, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu (4/8).

Menurutnya, seluruh pegawai diberikan mandat dari rakyat untuk memberantas korupsi. Firli berharap sikap berani bela negara dan wawasan kebangsaan bisa jadi pintu gerbang pemberantasan korupsi.

"Sikap berani bela negara dan wawasan kebangsaan ini bisa jadi pintu gerbang pemberantasan korupsi yang sampai mencabut ke akar-akarnya," ujar dia.

Firli juga membuka kesempatan untuk memberikan pendidikan serupa kepada pegawai KPK lainnya. Sebagaimana diketahui, diklat hanya diikuti oleh 18 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan untuk tetap diangkat menjadi ASN.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika