Abaikan Fakta TWK, Eks Pegawai KPK Anggap Dewas Tak Bisa Diharapkan

Rizky Alika
23 Juli 2021, 18:46
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saling dorong dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saling dorong dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap KPK. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antara Komisi dan Instansi KPK Sujanarko pun menyatakan Dewan Pengawas sudah tidak bisa diharapkan lantaran telah mengabaikan fakta yang ada.

Advertisement

"Dewas memang sudah tidak bisa diharapkan lagi, mereka kurang kuat pemahaman di bidang etik," kata Sujanarko saat dihubungi Katadata, Jumat (23/7).

Menurutnya, Dewas telah mengabaikan sejumlah fakta terkait TWK yang ditemukan Ombdusman. Padahal, fakta itu sulit dibantah.

Beberapa fakta yang dimaksud seperti backdated kontrak, sisipan pasal yang tidak dibahas sehak awal, tanda tangan biro hukum pada pertemuan yang tidak pernah dihadiri, serta peserta yang hadir dalam pertemuan justru tidak melakukan tanda tangan. Terlebih, temuan Ombudsman itu serupa dengan data yang pernah Sujanarko berikan kepada Dewas KPK.

Ia pun menilai, Ombusdman justru bekerja lebih keras daripada Dewas KPK. "Kalau Dewas lemah, pelan dan pasti akan menghancurkan KPK," ujarnya.

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK. Sebab, aduan tersebut tidak cukup bukti.

"Tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dialnjutkan ke sidang etik," ujar dia.

 Sebagaimana diketahui, pelapor aduan etik dilakukan oleh sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK. Tumpak mengatakan, ada tujuh poin dugaan pelanggaran yang seluruhnya tidak terbukti.

Dugaan pertama, Ketua KPK Firli Bahuri diduga menyelundupkan pasal TWK saat akhir pembahasan Peraturan Komisi Pemberantasan Korpusi (Perkom) Nomor 01 Tahun 2021. Namun, Dewas menilai penyusunan Perkom dilakukan melalui pembahasan bersama dengan seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang rumusannya disusun oleh Biro Hukum bersama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement