34 TKA Tiongkok Masuk RI saat PPKM Level 4, Ini Penjelasan Imigrasi

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
Ilustrasi. TKA Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8) menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815.
9/8/2021, 07.29 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA Tiongkok yang masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8) merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

Angga mengatakan, WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta ini menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815. Pesawat ini mengangkut 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang WNI. Selain itu, pesawat tersebut membawa 19 awak pesawat yang semuanya merupakan WNI.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk,” ujar Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8). 

Angga menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan larangan masuk bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19. Larangan tersebut diperluas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Namun, pemerintah mengizinkan lima kategori orang asing yang masih boleh masuk Indonesia selama PPKM, yakni:

  1. Pemegang visa dinas dan visa diplomatik.
  2. Pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.
  3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
  5. Awak alat angkut. 

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” ujar dia.

Angga menegaskan, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan WNA tersebut ke tujuan asalnya jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, 

Selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 per 3-30 Juli, ia menyebut pihaknya telah menolak 67 WNA. Mereka dinyatakan tidak lolos tes kesehatan dan keimigrasian. "Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," kata dia.

Pasien positif Covid-19 bertambah 26.415 orang per 8 Agustus 2021. Total Kasus mencapai 3.666.031 dengan 3.084.702 pasien dinyatakan sembuh dan 107.096 orang meninggal dunia.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi