Buka Posisi 2 Wamen, Jokowi Akan Tambah Personel Baru di Kabinet?

ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto/wpa/hp.
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/12/2020).
9/8/2021, 18.58 WIB

Adapun, Perpres Kemendikbudristek ditetapkan seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 72/P tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Iindonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Melalui keputusan itu, Jokowi menyatukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan Perpres tersebut, struktur organisasi di Kemendikbudristek meliputi Menteri; Wakil Menteri; Sekretariat jenderal; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

Lalu ada Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan Inspektorat Jenderal. Kemudian, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Badan Pengemebangan dan Pembinaan Bahasa; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat; Staf Ahli Bidang Inovasi; Staf Ahli Bidang Regulasi; Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.

Adapun dalam Pasal 2 Perpres Kementerian Investasi, tugas Wamen adalah merumuskan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan Kementerian. Tak hanhya itu, Wamen juga harus membantu koordinasi pencapaian kebijakan di tingkat eselon I.

Sedangkan saat ini Menteri Dikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim. Adapun Menteri Investasi/ Kepala BKPM dijabat oleh Bahlil Lahadalia.

Halaman: