Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penanganan pandemi Covid-19 tidak akan menahan agenda-agenda besar pemerintah lainnya. Bahkan Jokowi mengatakan pagebluk mengajari Indonesia menyeimbangkan penanganan aspek kesehatan dan ekonomi.
"Pandemi telah mengajarkan kepada kita untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem, keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian." kata Jokowi. dalam pidato kenengaraannya dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (16/8).
Jokowi memerinci beberapa agenda yang juga tetap menjadi prioritas antara lain, pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, pembangunan infrastruktur, hingga reformasi struktural ekonomi. Hal ini untuk mencapai perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun."
Reformasi ekonomi bukan hanya untuk mendongkrak perekonomian namun juga mendukung penciptaan lapangan pekerjaan baru. Karena itu Presiden memastikan pandemi tidak akan menghambat proses reformasi struktural ekonomi nasional.
Jokowi menyampaikan salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan sistem perizinan usaha online alias online single submission (OSS) yang rilis pekan lalu. Sistem ini, diklaim akan mempermudah pelaku usaha untuk memperolen nomor induk berusaha (NIB), khususnya pada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sebelumnya Kepala Badan Kooridnasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kehadiran OSS bahkan membantu pelaku UMKM untuk memperoleh NIB hanya dalam waktu 30 menit.
"Nomor induk berusaha bisa keluar bahkan dalam 30 menit, yang penting tidak ada ada masalah signal atau terkendala listrik," ujar Bahlil dalam sebuah diskusi virtual, Kamis, (12/8)
Selain itu, Bahlil menyebut UMKM dengan modal usaha di bawah Rp 5 miliar juga dapat memperoleh pembebasan berbagai biaya perizinan. Pemerintah menanggung menanggung biaya penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, sehingga tidak ada biaya sepeserpun yang dikeluarkan UMKM untuk memperoleh NIB.