KKP Gagalkan 52 Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 160 M Tahun ini

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Petugas menunjukkan benih lobster saat ungkap kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021).
Penulis: Happy Fajrian
19/8/2021, 08.20 WIB

Rina menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Selain untuk mendukung kebijakan ekspor, penjagaan ini juga untuk mencegah sekaligus menindak penyelundupan, terutama BBL atau benur.

BKIPM memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut dan terus mengedukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan.

Regulasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan KKP terhadap budidaya lobster dalam negeri sekaligus memerangi penyelundupan benur.

Halaman:
Reporter: Antara