PPKM Jawa Bali Makin Longgar: Mal Buka Sampai 21.00, Dine In 50%

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.
30/8/2021, 20.00 WIB

Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa Jabodetabek hingga 6 September mendatang. Adapun Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.

Hal ini lantaran kasus Covid-19 di beberapa wilayah Jawa dan Bali berhasil diturunkan. Begitu pula BOR rumah sakit corona yang turun menjadi 27% secara nasional.

"Aglomerasi Level 3, Malang Raya, Solo Raya, termasuk Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Semarang Raya turun menjadi Level 3," kata Jokowi saat konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Halaman: