Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas ini. Kartu ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dikelangkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor ini menjadi angka sakral karena biasa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan.
Untuk membuat KTP sebenarnya tidak sulit, bahkan saat ini ada cara membuat KTP online. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.
Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan
Sebelum mengenal sistem online, pembuatan KTP harus melalui kantor kelurahan setempat. Meskipun sudah ada sistem pembuatan secara online, namun masih banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan cara ini. untuk membuat KTP dengan cara konvensional ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari syarat hingga langkah pembuatannya. Melansir dari laman indonesia.go.id, ada beberapa berikut ini syarat dan cara membuat E KTP.
Syarat Membuat KTP
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal (jika bukan warga asli setempat).
- Surat keterangan pindah dari luar negeri bagi Anda yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI.
- Datang sendiri ke kantor kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari.
Langkah-Langkah Membuat E KTP
- Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
- Datang langsung ke kantor kelurahan pada saat jam kerja (08.00 – 15.00).
- Kemudian serahkan dokumen yang menjadi syarat membuat KTP ke petugas.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk duduk pada tempat yang telah tersedia untuk mengambil foto diri dan perekaman sidik jari.
- Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. Surat ini juga menjadi identitas sementara selama e-KTP belum selesai dicetak.
- Proses pembuatan KTP membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, dan KTP elektronik bisa diambil setelah 14 hari setelahnya.
Cara Membuat KTP Online
Adanya internet membuat banyak aktivitas masyarakat yang beralih, salah satunya pembuatan KTP yang saat ini bisa dilakukan secara online. Cara ini cukup mempermudah masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan langsung. Mengutip dari dispendukcapil.grobogan.go.id, berikut ini syarat dan cara membuat KTP online yang harus kita perhatikan.
Persyaratan Membuat KPT Online
1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Memiliki kartu keluarga
2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik.
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Kartu keluarga
3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
- Kartu keluarga.
5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah.
6. Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Kartu keluarga.
- KTP lama.
- KITAP.
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
7. Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Kartu keluarga.
- KTP lama.
- Dokumen perjalanan.
- KITAP.
8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan.
- Kartu keluarga.
- Dokumen perjalanan (untuk WNA).
- KITAP (untuk WNA).
9. Syarat Membuat KTP Elektornik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
- KTP yang rusak (jika rusak).
- Kartu keluarga.
- Dokumen perjalanan.
- KITAP.
Langkah-Langkah Membuat KTP Online
Sementara itu, cara membuat KTP online sebagai berikut:
- Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
- Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
- Mengisi data yang dibutuhkan.
- Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.
- Menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi status layanan.
- Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
Demikian cara membuat KTP online dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi semakin praktis.