Paspor Online: Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Pembuatannya

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Redaksi
3/9/2021, 18.10 WIB

2. Menyiapkan berkas sesuai persyaratan

Tahapan selanjutnya dalam membuat paspor online yaitu menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan syarat membuat paspor di atas. Bekas tersebut nantinya harus anda bawa saat berkunjung ke Kantor Imigrasi dan diserahkan kepada petugas.

3. Datang langsung ke Kantor Imigrasi

Sudah disinggung sebelumnya bahwa meski namanya “paspor online” namun untuk menyelesaika proses pembuatan, harus tetap datang ke kantor imigrasi. Di kantor imigrasi pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data dan berkas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta melakukan wawancara dengan petugas. Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa barcode yang sudah anda dapatkan saat daftar di aplikasi.

Pada saat wawancara pemohon akan diberi beberapa pertanyaan. Salah satunya pertanyaan mengenai alasan pembuatan paspor tersebut. Di sini anda bisa menjelaskan tujuan anda membuat paspor. Setelah wawancara selesai, maka petugas akan mengarahkan anda untuk menyelesaikan proses pembayaran dan administrasi lain. Pembayaran tidak harus dilakukan di tempat tersebut, Anda bisa membayar di bank terdekat.

Paspor yang anda buat tidak bisa langsung jadi. Anda harus menunggu setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka rincian biaya pembuatan paspor online sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp 650.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000 per buku
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku

Cara Bayar Paspor Online

Setelah mengetahui berapa biaya yang dipatok untuk pembuatan paspor, mungkin anda akan kembali bertanya bagaimana cara pembarayarannya? Penjelasan di atas sebenarnya sudah menyebutkan bahwa pembayaran paspor online bisa melalui layanan bank terdekat. Untuk langkah-langkah pembayarannya sebagai berikut:

1. Bayar Paspor Online Menggunakan BNI

Melalui ATM BNI

  • Masukkan kartu ATM BNI ke mesin kemudian pilih bahasa.
  • Masukkan PIN dan pilih menu “Lain”
  • Lanjutkan dengan memilih menu “Pembayaran”
  • Kemudian pilih “Pajak/Penerimaan Negara”
  • Masukkan “Kode Billing”.
  • Masukkan nominal pembayaran lalu klik “Tekan Jika Ya”.
  • Ambil struk pembayaran sebagai bukti penerimaan negara.

Melalui M-banking BNI

  • Buka aplikasi BNI Mobile, lalu login menggunakan User Id dan MPIN.
  • Pilih menu Pembayaran. Lalu pilih MPN G2.
  • Selanjutnya anda bisa pilih rekening debit dan masukkan nomor tagihan beserta kode billing-nya.
  • Lihat informasi yang muncul pada layar ponsel anda, jika benar maka anda bisa melanjutkan dengan input password.
  • Terakhir, simpan bukti pembayaran yang muncul di aplikasi BNI Mobile.

2. Bayar Paspor Online Menggunakan Bank Mandiri

Melalui ATM Bank Mandiri

  • Masukkan kartu ATM Mandiri lalu PIN dengan benar.
  • Pilih menu Bayar/Beli.
  • Selanjutnya pilih menu Penerimaan Negara lalu klik opsi Pajak/PNBP/Cukai.
  • Masukkan Id/ Kode Billing dengan benar.
  • Kemudian klik Ya dan ambil struk bukti pembayaran paspor online.

Melalui M-banking Bank Mandiri

  • Masuk ke aplikasi Mobile Banking Mandiri.
  • Kemudian pilih fitur Bayar.
  • Selanjutnya masuk ke menu Penerimaan Negara.
  • Berikutnya anda bisa memilih opsi Nomor Rekening Sumber.
  • Lanjutkan dengan pilih penyedia jasa Pajak/PNBP/Cukai.
  • Masukkan Id atau Kode billing dengan benar.
  • Pilih Konfirmasi, lalu pilih opsi Lanjut.
  • Setelah itu akan muncul opsi Konfirmasi dan anda bisa memasukkan MPIN.
  • Terakhir, akan muncul Resi sebagai bukti pembayaran. Resi tersebut juga akan dikirimkan ke alamat email yang anda daftarkan di apliaksi Mandiri Online tersebut.

3. Bayar Paspor Online Menggunakan BRI

Melalui ATM BRI

  • Masukkan kartu ATM ke mesin lalu masukkan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lain.
  • Selanjutnya anda bisa memilih menu Pembayaran.
  • Kemudian pilih Lainnya.
  • Pilih MPN dan masukkan kode billing.
  • Setelah itu akan muncul informasi konfirmasi. Pastikan informasi tersebut benar.
  • Kemudian pilih Tekan Jika Benar.
  • Terakhir, ambil struk sebagai bukti transaksi.

Melalui Internet Banking BRI

  • Akses internet banking BRI di ib.bri.co.id.
  • Kemudian login dengan username dan password yang anda miliki.
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan.
  • Selanjutnya pilih pembayaran MPN.
  • Kemudian masukkan Id atau Kode Billing dengan benar.
  • Lanjutkan dengan klik Kirim.
  • Lihat tampilan informasi pada layar gadget anda dan pastikan infromasi tersebut benar.
  • Kemudian klik Permintaan Token.
  • Kode mToken akan dikirimkan melalui SMS ke nomor seluler yang terdaftar.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Klik Kirim lagi dan terakhir anda bisa menyimpan bukti pembayaran paspor online sebagai Bukti Penerimaan Negara.

Itulah beberapa hal tentang pembuatan paspor online yang bisa kita cermati agar tidak terjadi kekeliruan saat mengurus pembuatan paspor.

Halaman: