Pelanggaran Prokes Sekolah Tatap Muka Masih Terjadi di Sejumlah Daerah

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seniman Aku Badut Indonesia (ABI) memberikan edukasi 5M kepada siswa di SDN 03 Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/9/2021). Kegiatan aksi kampanye tersebut tentang protokol kesehatan serta membagikan masker kepada anak-anak sekolah yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
6/9/2021, 14.18 WIB

"Bukittinggi menerapkan sekolah berdurasi 8 jam, Ende durasi 6 jam. Bahkan, Bukittinggi masuk setiap Senin sampai Sabtu," ujar dia.

Padahal, pemda DKI Jakarta mengatur PTM maksimal 4 jam sehari selama 3 hari dalam sepekan. Ia berharap, pemda di wilayah lain turut mengatur hal yang serupa dengan ibu kota dengan membuat petunjuk teknis sekolah tatap muka.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membentuk Satgas Sekolah Tatap Muka guna mengawasi murid sepulang sekolah. Satgas ini dapat dibentuk secara lintas kementerian, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan vaksinasi tidak menjadi satu kriteria untuk melaksanakan PTM terbatas di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, semua wilayah yang berada dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3 diperbolehkan menggelar PTM terbatas meski siswanya belum divaksinasi.

Bagi sekolah yang berada di zona PPKM level 1-3 dengan tingkat vaksinasi siswa dan guru yang tinggi, maka mereka wajib memberikan opsi untuk melaksanakan pertemuan tatap muka terbatas. "Yang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka lah yang wajib," kata Nadiem.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika