Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan demikian restoran dan bar ini seharusnya dikenakan sanksi penutupan dan denda Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menjelaskan, pelanggaran pertama dilakukan pada Februari, sedangkan pelanggaran kedua dilakukan pada Maret. "Sekarang ini pelanggaran yang ketiga," kata Ujang pada Senin (6/9), seperti dikutip dari Antara.
Dengan tiga kali pelanggaran, menurut Ujang, manajemen Holywings sudah seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta. Namun, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Sanksi seharusnya berupa denda Rp 50 juta sesuai Pergub, tetapi kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar prokes bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut menyentil kepatuhan terhadap protokol kesehatan di restoran Holywings Jakarta. Luhut mengingatkan kelengahan dalam menjalankan protokol kesehatan bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19. Ia pun meminta masyarakat tak langsung bergembira melihat perbaikan penularan corona.
"Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di sebuah restoran/kafe di Jakarta yang tak patuh protokol kesehatan hingga dilakukan penutupan selama tiga hari ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9).
Luhut juga masih menemukan banyaknya restoran dan kafe yang belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan aplikasi ini dapat membantu menghindarkan masyarakat dari risiko tertular Covid-19.
Sebelumnya, aparat menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum dan Kemang di Jakarta Selatan selama 3x24 jam. Hal tersebut lantaran restoran tersebut ketahuan buka melebihi ketentuan waktu yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jakarta.
Kepolisian menggelar inspeksi mendadak di Bar Holywings pada Minggu (5/9) pukul 23.00 WIB. Meski demikian, Polda masih memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Mereka mengancam akan memberikan hukuman lebih berat jika pihak pegelola Holywings kembali melanggar aturan.
"Kami masih tegur tertulis, kalau melanggar lagi akan kami tutup," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (6/9) dikutip dari Antara.
Satpol PP DKI juga telah menyegel Holywings Tavern yang berada di Kemang selama 3x24 jam mulai Minggu (6/9). Hal ini usai ditemukan pelanggaran PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9).
Sama dengan lokasi di Episentrum, Holywings Kemang bisa beroperasi lagi usai masa penyegelan. Namun Satpol PP mengancam sanksi lebih berat jika pengelola restoran tersebut bandel. "Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran," tertulis dalam akun Satpol PP DKI.
Kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai sejak bulan lalu setelah mencapai puncak kasus harian menembus 50 ribu pada pertengahan Juli. Pada Senin (7/9) tambahan kasus tercatat 4.413 orang per 6 September 2021. Total Kasus mencapai 4.133.433 dengan 3.850.689 pasien dinyatakan sembuh dan 136.473 orang meninggal dunia.