PT Kereta Api Indonesia meminta seluruh pelanggan layanan kereta telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Hal tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.
Nantinya, seluruh layanan kereta mulai KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA BAndara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu mewajibkan penumpang telah menjalani vaksinasi pertama. Syarat ini akan berlaku mulai Selasa (14/9).
"Dengan berlakunya syarat tersebut, maka Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau keterangan lainnya tak lagi jadi syarat pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," kata VP Public Relatuions KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9).
Bukti suntikan vaksin akan dicek petugas lewat layar komputer sebelum naik kereta. KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan tiket KA Lokal.
"Jika data tak muncul, maka pemeriksaan akan dilakukan manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Joni.
Vaksinasi pertama juga menjadi syarat perjalanan kereta jarak jauh. Namun bedanya, penumpang harus menuunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
KAI juga akan menjalankan protokol ketat kepada penumpang kereta. Beberapa di antaranya memakai masker ganda, mencuci tangan, dan menjaga jarak antar pelanggan.
Pelanggan kereta juga tak boleh berbicara dalam kereta, lansia hanya boleh naik KRL pada 10.00-14.00, begitu pula balita yang belum diizinkan naik kereta untuk sementara.
Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun juga belum boleh menggunakan kereta api. Sedangkan pelanggan dengan kondisi khusus atau komorbid dan belum mendapatkan vaksin harus membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
"Dengan demikiran, diharapkan layanan kereta api dapat diandalkan pada masa pandemi Covid-19," kata Joni.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan