DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 hingga pekan depan (20/9). Jumlah daerah berstatus PPKM level 3 bertambah, sementara yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa – Bali tersisa tiga kabupaten.
Ketiganya yakni Cirebon dan Purwakarta di Jawa Barat, serta Brebes, Jawa Tengah. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42/2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 corona virus disease 2019 di Jawa dan Bali.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu,” demikian isi Inmendagri Nomor 42/2021 yang diteken, Senin (13/9).
Sedangkan provinsi Bali berhasil turun status dari PPKM level 4 menjadi level 3. Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3:
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta (Solo)
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Boyolali
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Sedangkan daftar daerah yang menerapkan PPKM level 2 sebagai berikut:
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan