Jokowi Terbitkan Aturan, PNS Bolos Bisa Turun Pangkat Hingga Dipecat

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). PNS kembali berdinas pada hari pertama usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
14/9/2021, 18.17 WIB

Adapun sanksi sedang adalah pemotongan tunjangan kinerja 25% dalam waktu yang beragam mulai dari enam hingga 12 bulan.

Terakhir, sanksi ringan yang menanti PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan dalam tiga hari hingga tujuh hari dalam setahun. Sanksinya beragam mulai dari teguran lisan sampai pernyataan tidak puas secara tertulis bagi mereka yang melanggar.

Hukuman ringan juga diberikan kepada PNS yang tak memelihara barang milik negara dengan baik serta tidak memberikan kesempatan bawahannya untuk mengembangkan kompetensi.

Halaman: