Jokowi Terbitkan Aturan, PNS Bolos Bisa Turun Pangkat Hingga Dipecat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Adapun sanksi sedang adalah pemotongan tunjangan kinerja 25% dalam waktu yang beragam mulai dari enam hingga 12 bulan.
Terakhir, sanksi ringan yang menanti PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan dalam tiga hari hingga tujuh hari dalam setahun. Sanksinya beragam mulai dari teguran lisan sampai pernyataan tidak puas secara tertulis bagi mereka yang melanggar.
Hukuman ringan juga diberikan kepada PNS yang tak memelihara barang milik negara dengan baik serta tidak memberikan kesempatan bawahannya untuk mengembangkan kompetensi.