Peran Digitalisasi Sekolah untuk Pendidikan dan Pembelajaran Siswa

Siaran Pers Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meninjau proses digitalisasi di sekolah.
Penulis: Ekarina - Tim Publikasi Katadata
16/9/2021, 09.21 WIB

Pemilihan produk dan merek dari masing-masing kebutuhan perangkat mengacu pada pilihan yang ada pada e-katalog LKPP.

“Pengadaan DAK Fisik dilakukan oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada spesifikasi dan daftar barang yang dicantumkan sebagai lampiran dari Permendikbud. Pengadaan peralatan TIK untuk sektor pendidikan ini juga harus memenuhi standar dari LKPP dengan prinsip transparan dan akuntabel," kata Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri dikutip dari siaran pers, Selasa (14/9).

Aplikasi Pendidikan

Dalam mengimplementasikan program digitalisasi sekolah, Kemendikbudristek menyediakan berbagai sumber belajar. Salah satunya berupa platform akun @belajar.id untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang diterbitkan Kemendikbudristek. Akun ini dapat digunakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

“Digitalisasi sekolah ini diharapkan dapat menunjang percepatan pencapaian Profil Pelajar Pancasila melalui pembelajaran yang komprehensif dengan kemudahan akses dan percepatan atau akselerasi,” kata Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih dikutip dari situs kemdikbud.go.id.

Menurutnya, digitalisasi sekolahaka menjadi terobosan baru di dunia pendidikan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam berbagai aspek pengajaran. Sistem ini akan mempermudah proses belajar mengajar, sehigga para siswa dapat mengakses semua bahan ajar ataupun bahan ujian melalui satu jaringan.

“Dalam rangka percepatan digitalisasi sekolah ini, Kemendikbudristek secara bertahap berupaya melengkapi sarana pembelajaran berbasis TIK kepada seluruh sekolah dasar di Indonesia untuk menunjang proses pembelajaran dan implementasi asesmen nasional. Melalui mekanisme pembiayaan baik melalui APBN atau melalui dana transfer ke daerah,” ujar Sri Wahyuningsih.

Data Kemendikbudristek hingga 2020 mencatat, Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang memiliki Komputer minimal 15 unit sebagai syarat pelaksanaan Asesmen Nasional baru sekitar 10.364 SD (7%).

Pada 2020, pemerintah menambah jumlah tersebut melalui APBN Pusat sebanyak 2.330 SD dan melalui DAK sebanyak 4.113 SD. Sedangkan pada 2021, penambahan melalui DAK 4.748 SD dan melalui APBN 4.981 SD.

“Diharapkan sampai akhir 2021 data SD yang memiliki Komputer untuk pelaksanaan Asesmen Nasional meningkat menjadi 26.446 sekolah (18%). Sementara untuk sisanya, sebanyak 122.297 SD (82%), secara bertahap akan dipenuhi baik melalui pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.

Masyarakat bisa mengetahui informasi lengkap mengenai program sekolah penggerak dan digitalisasi sekolah dengan mengunjungi situs https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/faq/.

Halaman: