Pemerintah Kembali Buka Pintu Masuk WNA ke Indonesia

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat
17/9/2021, 10.57 WIB

Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Jika WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, ia harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan corona.

Kemudian, orang asing yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika