Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta penyesuaian penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 tetap memperhatikan kemampuan perusahaan pemberi kerja. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) 2022 pada Rabu (22/9).
Sidang pleno sosialisasi tersebut digelar oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) pada Rabu (22/9). Sebagaimana diketahui, penetapan UM dilakukan tiap tahun berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski sistem pengupahan telah dibangun, namun saat ini kondisi ekonomi saat ini masih terimbas dampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu Ida meminta banyak pertimbangan dalam kenaikan upah.
"Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, " kata Ida, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (23/9).
Sidang pleno LKS Tripnas yang dilakukan secara hybrid dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, 7 dari serikat pekerja/buruh dan 9 pengusaha.
Sosialisasi dilakukan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Ida juga mengatakan perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi.
"Serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja, " ujarnya.
Beberapa bulan lalu Ida meminta pengusaha tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Dia mengatakan dialog antara pengusaha dan pekerja harus diutamakan jika terjadi masalah dalam perusahaan.
"Kami semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh," kata Ida pada 7 Juli lalu.