Indonesia Pulangkan 200 Pelaku Illegal Fishing Asal Vietnam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing
Penulis: Maesaroh
29/9/2021, 18.21 WIB

Sebanyak 216 awak kapal asal Vietnam menunggu kloter pemulangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober.

Adapun rinciannya 114 orang berada di Pangkalan PSDKP Batam, 70 orang berada di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 32 orang berada di Satwas SDKP Natuna.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan.

Kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP))



Pada Minggu (26/9), KKP menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.

Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan.




Halaman: