Anggota Komisi II DPR meminta Presiden menerbitkan regulasi untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa dalam gelaran Pemilu 2024.
Politisi dari Fraksi PKB Luqman Hakim berkaca dari Pemilu 2019 di mana ada 722 petugas meninggal dan 798 orang lainnya jatuh sakit. Ia menilai salah satu faktor penyebabnya adalah jam kerja yang panjang. Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan penghitungan suara di TPS disesaikan pada hari yang sama dengan pencoblosan. Jika tidak selesai, penyelenggara diberikan tambahan 12 jam tanpa jeda.
“Penyelenggara dipaksa bekerja melebihi kepantasan manusia bekerja. Ini seperti kerja rodi,” ujarnya dalam diskusi "Manajemen Risiko dalam Pemilu dan Tantangan Pemilu 2024", Kamis (30/9).
Guna mengantisipasi hal tersebut, Lukman menyarankan Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menjamin keselamatan para petugas. Ini misalnya dilakukan dengan mencabut aturan yang mengharuskan penghitungan suara dilakukan tanpa jeda. Ia berharap dorongan banyak pihak bisa meyakinkan Presiden merevisi regulasi yang menimbulkan risiko bagi penyelenggara.
Dalam kesempatan itu, Luqman juga menyinggung soal penetapan jadwal Pemilu 2024 yang saat ini masih menjadi polemik. Komisi Pemilihan Umum mengusulkan hari pencoblosan digelar pada 21 Februari 2021, sementara pemerintah meminta dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
Luqman berpendapat jika pemilu digelar Mei 2024 maka akan terlalu berdekatan dengan Pilkada pada November di tahun yang sama. Ia menjelaskan DPR, Pemerintah, dan KPU perlu memikirkan risiko-risiko yang muncul jika Pemilu 2024 digelar sesuai usul pemerintah. Risiko ini misalnya jika terjadi konflik dalam penetapan hasil pemilu, maka akan mengancam penggelaran Pilkada 2024.
“Prediksi saya kalau sampai Agustus 2024 hasil Pemilu belum ditetapkan, Pilkada tidak mungkin bisa dijalankan,” ujarnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis juga menekankan pentingnya mitigasi agar jatuhnya korban di Pemilu 2019 tidak terulang. Ia menilai manajemen risiko penting untuk mengidentifikasi akar penyebab masalah dan mencari solusinya. “Jangan sampai karena urusan politik manusia dikorbankan,” tegasnya, Kamis (30/9).
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada 16 September 2021, Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan agar pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak bagi para petugas. Ia menyebut besaran honor bisa disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) di daerah masing-masing. Selain itu, Ilham juga mengusulkan pembuatan payung hukum untuk menggunakan sistem aplikasi. Dengan demikian, distribusi pengiriman suara bisa lebih efisien karena tidak perlu lagi ada penyerahan form.
Penyumbang Bahan: Mela Syaharani