Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah membidik kasus dugaan korupsi LNG Pertamina sejak 2019 dan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Ketua KPK Firli Bahu mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Kejaksaan Agung yang melimpahkan perkara tersebut kepada KPK. Menurutnya, saat mulai menyidik kasus tersebut pada 2019, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan yang rupanya juga menaruh perhatian dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi penindakan KPK yang menindaklanjuti," ucap Firli, Selasa (5/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memilih untuk melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi LNG Pertamina ke KPK. Alasannya, lembaga anti-rasuah itu juga sedang menyelidiki kasus yang sama. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jampidsus telah menyelesaikan penyelidikan sehingga sudah bisa masuk ke tahap penyidikan.

“Agar penanganan perkara ini tidak tumpang tindih,” ujarnya, Senin (4/10).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera menuntaskan kasus dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero). Ia bahkan memberi tenggat waktu hingga satu bulan untuk menetapkan tersangka.

Halaman: