Jokowi Sebut "Pasukan Sukarela Sipil" TNI Hanya untuk Pertahanan

Youtube/ Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
7/10/2021, 11.30 WIB

Presiden Joko Widodo hari ini menghadiri upacara pengukuhan komponen cadangan (komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam acara tersebut, Jokowi mengatakan komcad tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain pertahanan.

Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila negara dalam keadaan darurat militer atau perang. Sementara, komando dan kendali  berada di Panglima TNI.

"Komponen cadangan hanya untuk pertahanan dan kepentingan negara," kata Jokowi saat melantik komcad di Bandung Barat, Kamis (7/10).

Komcad adalah komponen pasukan sukarela yang diisi oleh warga negara sipil. Oleh sebab itu Jokowi mengatakan bahwa mereka tetap bisa menjalankan profesi masing-masing.  

Meski begitu, ia menegaskan komcad tetap harus selalu siaga jika dipanggil oleh negara. "Masa aktif komponen cadangan hanya lah pada saat mengikuiti pelatihan dan pada saat mobilisasi," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan akan melakukan modernisasi alutsista secara menyeluruh pada tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. Para ilmuwan juga melakukan penelitian di berbagai bidang pertahanan.

"Pembangunan fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia," kata Mantan Wali Kota Solo itu.

Total komcad yang dilantik sebanyak 3.103 orang yang terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang. Mereka telah mengikuti latihan dasar kemiliteran dari 21 Juni sampai 18 September 2021.

Sedangkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah menyiapkan sistem pertahanan dan keamanan negara yang melibatkan seluruh sumber daya nasional.  Ia mengatakan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Serta diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman," ujar dia. 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pedukung yang telah diatur dalam undang-undang, Selanjutnya,  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara telah mengamanatkan pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara. 

Reporter: Rizky Alika