Masa Karantina Resmi Jadi 5 Hari untuk WNI dan WNA, Berlaku Hari Ini
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) menjadi lima hari. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut juga mencabut SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021.
"Surat Edaran ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," Kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (14/10).
Aturan sebelumnya menyebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina delapan hari.
Aturan itu menyebutkan, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Saat tiba, pelaku perjalanan kembali melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina.
"Karantina selama 5 x 24 jam," demikian tertulis.
Bagi WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, pegawai peemrintah yang kembali dari perjalanan dinas, biaya tempat karantina dan res RT PCR akan ditanggung pemerintah.
Sementara, WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Tempat akomodasi tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang memenuhi syarat dan ketentuan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE).
Adapun, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.
Apabila hasil tes RT-PCR pelaku perjalanan positif saat kedatangan, ia harus melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan.
Biaya perawatan WNI akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA menanggung biaya sendiri.
WNA yang tidak dapat mebiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimabngan izin masuk dapat diminta pertanggungjawaban.
Adapun, WNI dan WNA akan melakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Apabila negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Bila positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan.