Langgar Prosedur, Polisi yang Banting Mahasiswa Terancam Sanksi

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa.
14/10/2021, 19.19 WIB

Kepolisian RI menyatakan petugas mereka telah melakukan pelanggaran standar operasi dengan membanting mahasiswa yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10). Polisi juga akan mengusut proses pelanggaran yang dilakukan atas nama Brigadir NP itu.

Sedangkan Kapolda Banten  Inspektur Jenderal Pol Rudy Heriyanto telah meminta maaf dan akan memproses pelanggaran tersebut.  "Dalam pengamanan tidak sesuai dengan SOP sehingga (terjadi) pelanggaran prosedur," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Kamis (14/10) di Bareskrim Polri. 

Polda Banten telah memerintahkan adanya pemeriksaan kesehatan mahasiswa berinisial MFA. Jika sudah sehat, selanjutnya dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kejadian tersebut. 

"Kapolda sudah minta maaf dan menjamin untuk bertanggung jawab terhadap kesehatannya," jelas Ramadhan.

MFA dibanting NP saat menggelar aksi unjuk rasa untuk bertemu Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10). Dalam peristiwa tersebut, terjadi gesekan antara mahasiswa dan oknum yang bersangkutan. 

 "Tentu atas perbuatannya, Kapolda akan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang," ujar Ramadhan.

Sebelumnya Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan permohonan maaf atas kekerasan tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa kondisi  fisik MFA saat ini baik dan sadar secara penuh.

NP sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri. Wahyu juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah meminta maaf terhadap MFA dan keluarganya.

"Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang melakukan aksi pengamanan di luar SOP, itu janji kepada korban dan keluarganya," kata Wahyu, Rabu (13/10) dikutip dari Antara.

Reporter: Nuhansa Mikrefin, Antara