Kemenhub Masih Merujuk SE Satgas, Penumpang Pesawat Boleh Tes Antigen

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (6/10/2021). Menurut data PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 15 persen di Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Juli 2021
Penulis: Maesaroh
19/10/2021, 23.12 WIB

Ketentuan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2021.

 "Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas  (Satgas) Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru,"tutur Adita.

Dia menambahkan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat bisa saja berubah jika sudah ada ketentuan baru dari Satgas Penanganan Covid-19.

Kementerian Perhubungan dipastikan akan melakukan dengan kordinasi pemangku kepentingan, seperti operator penerbangan dan memberikan waktu penyesuaian jika ada perubahan peraturan. 

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," tuturnya.

Ketentuan diperbolehkannya tes antigen juga tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam aturan tersebut tertulis untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan