Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Karyawan PT BNC Sekuritas terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Selain saksi berinisial TIJ tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya menyampaikan pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat saksi lain terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Keempat saksi tersebut adalah AK selaku Koordinator Administrasi PT Insight Investment Management, AL selaku Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi PT Corfina Capital, WW selaku Direktur PT Asia Raya Capital dan AT selaku Nominee.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial J dan juga HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Bahkan kejagung telah menyita aset milik Teddy berupa rumah dan tanah seluas 500 meter di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kejaksaan agung sebelumnya juga telah menyita aset Teddy berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyitaan.
Pemeriksaan juga masih dilakukan terkait dengan aset-aset lain yang masih tersebar di beberapa kawasan seperti Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Ada di Maja, ada di Purwakarta, ada di Ponorogo," ujar Supardi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menelusuri aset milik Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat (NTB). Diantaranya adalah aset di Sumbawa dan Mataram.
Aset yang terletak di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektar dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro.
Kemudian untuk penelusuran aset di Kota Mataram, berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia Tbk.
Emiten berkode POSA itu merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.
Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektar milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat).
Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp 500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.
Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham. Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67% saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,265% saham.
POSA menggunakan 79% saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Dari 79% tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.