Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Jadi Kepala PPATK, Ini Profilnya

Antara
Presiden Joko Widodo melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Antara
25/10/2021, 11.24 WIB

Ia juga pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

PPATK (Arief Kamaludin|KATADATA)

Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. Kemudian, ia dilantik menjadi Deputi Bidang Pemberantasan pada Agustus 2020 hingga saat ini menjadi pucuk pimpinan PPATK.

Ivan mengenyam pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Washington College Of Law, Washington DC. USA serta menerima gelar LL.M. Ia kemudian mendapatkan gelar Doktor Cumlaude pada Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Yogyakarta.

Adapun, total kekayaan Ivan pada laporan periode 2020 berjumlah Rp 4,09 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp 2,42 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 2,6 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp 155 juta. Kemudian, surat berharga sebanyak Rp 80 juta, kas dan setara kas Rp 310 juta, harta lainnya Rp 725 juta, dan utang Rp 2,2 miliar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika