Pemerintah Berencana Pangkas Masa Karantina Turis Jadi Tiga Hari

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021).
1/11/2021, 15.32 WIB

Pemerintah berencana untuk memangkas masa karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang sudah divaksinasi dosis lengkap dari lima hari menjadi tiga hari.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam konferensi pers mingguan, Senin (1/11).

"Jika sudah tervaksin lengkap dan melakukan test PCR sebelum berangkat, pada saat kedatangan dan saat exit karantina, maka dipertimbangkan pengurangan jumlah hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11).

 Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) adalah lima hari. 

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

 Saat tiba, pelaku perjalanan kembali melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama lima hari.

Kemudian pada hari ke-4 pelaku perjalanan akan kembali menjalani tes PCR kedua, apabila negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Bila positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan.

 Selain tengah mempertimbangkan pengurangan masa karantina, Sandiaga menyebut, pihaknya sedang mempersiapkan program alternatif karantina di kapal atau live on board bagi wisatawan mancanegara.

Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) telah bersurat kepada Kemenparekraf terkait kesiapan dan verifikasi kapal yang akan digunakan.

Saat ini sudah ada 38 kapal yang mendaftar untuk dijadikan tempat karantina, dan sudah dilakukan verifikasi kapal mengenai kelengkapan Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan (CHSE).

Di mana nantinya, para wisatawan mancanegara akan berlayar mengelilingi Bali selama lima hari dan tidak boleh meninggalakan kapal.

Setelah masa karantina selesai dan melakukan tes PCR kedua, maka wisatawan sudah diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan wisatanya.

"Ini menjadi salah satu inovasi yang sedang kita tawarkan untuk wisatawan mancanegara," kata dia.

Sementara itu, sejak dibuka untuk wisatawan mancanegara sejak 14 Oktober lalu, Sandiaga mengatakan, belum ada penerbangan internasional yang mendarat di Bali.

Oleh karena itu, program karantina live on board disiapkan untuk menarik kembali minat wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali.

"Kami terus menselaraskan dengan berbagai persiapan yang diperlukan, harapannya dengan 19 negara yang sudah diberikan persetujuan, kita bisa mendapatkan feedback yang lebih baik," kata dia.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mengusulkan tambahan delapan negara untuk diberikan izin mengunjungi Bali.

Adapun delapan negara tersebut yakni, Austria, Australia, Denmark, Inggris, Swiss, Rusia, Jerman, dan Belanda.

"Spanyol dan Polandia juga sedang dipertimbangkan, dan ada beberapa yang butuh pendekatan lebih panjang lagi seperti Uni Emirat Arab dan Selandia Baru. Mudah-mudahan bisa terwujudkan," kata dia.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi