Pemerintah Berencana Pangkas Masa Karantina Turis Jadi Tiga Hari

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021).
1/11/2021, 15.32 WIB

Pemerintah berencana untuk memangkas masa karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang sudah divaksinasi dosis lengkap dari lima hari menjadi tiga hari.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam konferensi pers mingguan, Senin (1/11).

"Jika sudah tervaksin lengkap dan melakukan test PCR sebelum berangkat, pada saat kedatangan dan saat exit karantina, maka dipertimbangkan pengurangan jumlah hari karantina dari 5 menjadi 3 hari," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11).

 Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) adalah lima hari. 

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

 Saat tiba, pelaku perjalanan kembali melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama lima hari.

Kemudian pada hari ke-4 pelaku perjalanan akan kembali menjalani tes PCR kedua, apabila negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Bila positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan.

 Selain tengah mempertimbangkan pengurangan masa karantina, Sandiaga menyebut, pihaknya sedang mempersiapkan program alternatif karantina di kapal atau live on board bagi wisatawan mancanegara.

Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) telah bersurat kepada Kemenparekraf terkait kesiapan dan verifikasi kapal yang akan digunakan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi