Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal Undang-Undang Covid-19. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, putusan MK hanya bersifat klarifikasi serta menegaskan maksud dari pasal terkait.
Hal tersebut terkait revisi frasa dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Aturan itu ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya adalah penegasan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 ayat (1) dan (3) Perppu," kata Dini kepada Katadata.co.id, Selasa (2/11).
Dini mengatakan ketentuan "itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" yang ditambahkan oleh MK memang sudah disebut dalam Pasal 27 ayat (2) sejak Perppu tersebut disahkan.
Pasal tersebut mengatur pejabat negara yang tidak dapat dituntut, baik secara perdata atau pidana dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid. Namun hal ini sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, MK merevisi frasa Pasal 29 terkait kewajiban Presiden untuk menyatakan status pandemi berakhir paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perppu. Dini mengatakan, MK bermaksud memperjelas batasan kewenangan luar biasa pemerintah dalam situasi pandemi.
"Pasal 2 ayat (1a) angka 1 Perppu Penanganan Covid sebenarnya sudah membatasi kewenangan "extraordinary" Pemerintah tersebut paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022," ujar dia.
Pemerintah pun telah menetapkan defisit anggaran akan kembali seperti semula, sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dalam situasi non-pandemi. Dengan demikian, pemerintah harus kembali mendapatkan persetujuan DPR apabila situasi pandemi melebihi akhir Tahun Anggaran 2022.
"Dengan kata lain, apa yang diputuskan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun oleh pemerintah dalam Perppu," katanya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan UU No.2 Tahun 2020 berlaku dua tahun sejak diundangkan. Namun, jika pandemi diperkirakan berlangsung lebih lama, anggaran untuk penanganan Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.
“UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi,” ujarnya dalam sidang putusan gugatan masyarakat sipil terhadap UU Covid-19, Kamis (28/10). MK juga menyatakan Pasal 27 lampiran UU tersebut berpotensi menyebabkan imunitas dalam penegakan hukum.