Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Askrindo

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
9/11/2021, 14.16 WIB

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611,428 juta, US$ 762.900 dan 32.000 dolar Singapura.

Menurut Supardi, ketiga tersangka menerima uang korupsi berupa 'share komisi' senilai dengan uang yang disita oleh penyidik Rp 611,428 juta.

"Ketiganya ada terima (komisi, Red), besarannya sudah termasuk dalam uang yang disita itu. Tapi belum selesai juga, masih dihitung lagi," kata Supardi.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama