Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Askrindo

Rezza Aji Pratama
9 November 2021, 14:16
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611,428 juta, US$ 762.900 dan 32.000 dolar Singapura.

Menurut Supardi, ketiga tersangka menerima uang korupsi berupa 'share komisi' senilai dengan uang yang disita oleh penyidik Rp 611,428 juta.

"Ketiganya ada terima (komisi, Red), besarannya sudah termasuk dalam uang yang disita itu. Tapi belum selesai juga, masih dihitung lagi," kata Supardi.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...