Polisi Usut Modus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
9/11/2021, 18.37 WIB

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur telah mengamankan lima tersangka yang mencuri dan menjual 111 ton besi proyek tersebut pada 3 November lalu. Jumlah 111 ton besi tersebut merupakan akumulasi dari pencurian yang telah dilakukan selama enam bulan terakhir. Besi-besi yang dicuri tersebut merupakan penyokong cor milik PT Wijaya Karya (Wika).

 Lima tersangka yang telah diamankan antaralain inisial SA, SU, AR, LR dan DR dengan barang bukti berupa satu buah mobil pick up, enam buah besi besar dan lima buah besi kecil. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka juga mendapat ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Koordinator Corporate Communication PT Wijaya Karya Fekum Ariesbowo belum memberikan banyak komentar mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan perusahan masih menunggu proses penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Kami menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung oleh pihak yang berwenang," ujarnya kepada Katadata, Selasa (9/11). 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin