Alasan MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/10/2021). Dalam keterangannya Zaky meminta agar KSP Moeldoko dan Yusril tidak melakukan gugatan hukum terhadap Partai Demokrat yang sah.
Penulis: Maesaroh
9/11/2021, 21.52 WIB

Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai  Demokrat yang diajukan pihak Yusril Ihza Mahendra.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/2021 tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. "Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11)

Terdapat beberapa alasan MA menilai perkara AD/ART parpol bukanlah wewenang lembaga ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan

Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan

Pengajuan uji materil terkait AD/ART Partai Demokrat tersebut merupakan bagian dari perseteruan ketua umum di partai yang identik berwarna biru tersebut. Uji materil tersebut merupakan inisiasi beberapa mantan anggota Partai Demokrat yang bergabung di kubu Moeldoko.

Mereka menggandeng Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum dalam uji materi tersebut. Dalam sejarah hukum Indonesia, belum ada yang pernah mengajukan uji materi dari AD/ART partai.

Yusril bersama empat mantan anggota Partai Demokrat mengajukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART partai yang disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020.

Halaman: