Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional 4 Tokoh, Termasuk Usmar Ismail
Presiden Joko Widodo pada hari ini menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan. Bertepatan dengan itu, Jokowi memberikan anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada 4 tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia.
Keempatnya ialah Tombolatutu dari Sulawesi Tengah dan Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur. Kemudian, Sutradara Film Aji Usmar Ismail dari DKI Jakarta serta Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Selain itu, Jokowi memberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19. Mereka adalah dokter RS Sanglah Denpasar, Bali I Ketut Surya Negara dan perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang Sucilia Indah. Tanda Kehormatan Bintang Jasa juga diberikan kepada 221 penerima lainnya.
Kemudian, Mantan Wali Kota Solo itu juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada 77 penerima, salah satunya bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta Emialiona Lasia Carolin.
Gelar tersebut diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 109 dan 110/TK/2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa. "Ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 2021," kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11).
Mengutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gelar Pahlawan Nasional untuk Usmar Ismail telah diajukan sejak 2017 lalu. Adapun, Usmar Ismail dikenal sebagai pelopor drama modern di Indonesia serta Bapak Film Indonesia.
Tokoh kelahiran Bukittinggi pada 20 Maret 2021 ini mengawali karirnya di panggung teater, namun belakangan lebih banyak berkecimpung di dunia perfilman. Sejumlah film yang pernah disutradarai oleh Usmar Ismail, antara lain, “Darah dan Doa” (1950), “Enam jam di Yogya” (1951), “Dosa Tak Berampun” (1951), “Krisis” (1953), “Kafedo” (1953) “Lewat Jam malam” (1954), “Tiga Dara” (1955), dan “Pejuang” (1960).
Adapun, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada Pasal 1 angka 1 dijelaskan, gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Kemudian Pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.