Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan ketika melakukan perjalanan lintas negara. Arsip resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara ini memuat identitas pemiliknya yang harus ditunjukan ketika mereka memasuki suatu negara. Dokumen resmi ini nantinya akan disegel visa oleh petugas imigrasi negara yang dikunjungi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan sebagai dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Paspor
Mengutip laman kemlu.go.id, terdapat tiga jenis paspor populer di Indonesia, yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Di samping itu, ada juga Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI) yang digunakan sebagai dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu.
Paspor Biasa
Paspor ini menjadi jenis yang paling banyak diterbitkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan reguler. Di Indonesia, paspor ini bersampul hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor Diplomatik
Paspor bersampul hitam ini dikeluarkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara. Pemilik paspor ini akan memperoleh beberapa kemudahan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
Paspor Dinas
Paspor dinas atau resmi diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik yang dilaksanakan di luar negeri. Sama halnya dengan paspor diplomatik, pemilik paspor dinas juga memperoleh beberapa kemudahan.
Selain ketiga paspor tersebut, terdapat tiga jenis paspor lainnya yakni paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umrah.
Di samping sebagai syarat perjalanan keluar negeri, dokumen resmi ini bisa digunakan untuk membuka rekening bank, check-in di hotel, memesan tiket di aplikasi, dan sebagainya.
Cara Membuat Paspor Online
Kehadiran internet semakin mempermudah aktivitas manusia, termasuk dalam hal pembuatan paspor. Namun, penting untuk diketahui bahwa membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Pemohon tetap harus berkunjung ke kantor imigrasi untuk verifikasi data serta wawancara.
Mengutip indonesia.go.id, ada beberapa syarat dan cara untuk membuat paspor online.
Syarat Membuat Paspor
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, adapun syarat pembuatan paspor, yakni:
1. Syarat Bagi WNI Domisili Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan gantu nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
- Paspor biasa lama (bagi yang memiliki paspor biasa biasa).
2. Syarat Bagi Anak WNI Domisili Indonesia
- KTP orang tua (ayah dan ibu) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa).
3. Syarat Bagi Calon TKI Domisili Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama).
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa).
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
4. Syarat Bagi WNI Domisi Luar Indonesia
- Kartu penduduk dari negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menerangkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa lama.
5. Syarat Bagi Anak dengan Kewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
- Paspor biasa milik ayah dan/atau ibu WNI.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI.
Langkah Membuat Paspor Online
Ketika hendak daftar paspor online, setidaknya ada tiga tahapan yang harus dilalui, yakni:
1. Membuat akun di aplikasi Antrian Paspor Online
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Selain melalui aplikasi, pemohon bisa membuat akun di antrian.imigrasi.go.id.
Hal-hal yang diperlukan untuk membuat akun, antara lain alamat email yang masih aktif dan nomor telepon. Setelah akun dibuat, pemohon bisa memilih jadwal kedatangan dan alamat kantor imigrasi yang hendak dikunjungi. Alamat kantor tidak harus sesuai KTP, namun sangat disarankan memilih alamat kantor yang dekat dengan tempat tinggal untuk mempermudah mobilitas.
Ketika semua proses pendaftaran selesai, pemohon akan menerima file berisi barcode dalam bentuk pdf. File tersebut harus di-print untuk kemudian diserahkan kepada petugas di kantor imigrasi.
2. Menyiapkan berkas sesuai persyaratan
Tahapan selanjutnya dalam membuat paspor online yaitu menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan syarat membuat paspor di atas. Berkas tersebut wajib dibawa saat berkunjung ke kantor imigrasi dan diserahkan kepada petugas.
3. Datang langsung ke Kantor Imigrasi
Di kantor imigrasi pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data dan berkas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta melakukan wawancara dengan petugas. Pada saat datang ke kantor imigrasi, jangan lupa untuk membawa barcode yang sudah diperoleh saat mendaftar di aplikasi.
Pada saat wawancara, pemohon akan diberi beberapa pertanyaan, salah satunya pertanyaan mengenai alasan pembuatan paspor tersebut, dan seterusnya. Setelah wawancara selesai, petugas akan mengarahkan pemohon untuk menyelesaikan proses pembayaran dan administrasi lain. Pembayaran tidak harus dilakukan di tempat tersebut, melainkan bisa dibayar melalui bank terdekat.
Selanjutnya, pemohon harus menunggu setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu untuk pengambilan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, rincian biaya pembuatan paspor online adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan.
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000 per buku Biaya beban paspor rusak: Rp500.000 per buku.
Visa
Selain paspor, untuk melakukan perjalan internasional, seseorang juga membutuhkan visa. Visa diartikan sebagai izin masuk atau tinggal di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah.
Mengutip Encyclopaedia Britannica, visa adalah pengesahan yang dibuat pada paspor oleh otoritas yang tepat yang menunjukkan bahwa sudah diperiksa dan pemilik dapat melanjutkan perjalanan.
Visa memungkinkan pelancong untuk tetap berada di suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Izin ini diberikan oleh pejabat pemerintah negara yang ingin dikunjungi.
Ada beberapa jenis visa, yakni:
- Visa turis: visa jenis ini dikeluarkan untuk tujuan perjalanan wisata.
- Visa transit: digunakan untuk melewati negara tertentu dengan masa berlaku selama lima hari atau kurang.
- Visa bisnis: dikeluarkan untuk pebisnis yang terlibat dalam suatu kegiatan komersil internasional.
- Visa pekerja sementara: dikeluarkan untuk orang yang yang bekerja sementara di suatu negara.
- Visa pelajar: digunakan oleh pelajar yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Perbedaan utama antara paspor dan visa adalah paspor dikeluarkan kepada warga negara untuk tujuan perjalanan lintas negara dan identifikasi identitas seseorang. Sementara itu, visa berbentuk pengesahan yang ditempatkan di dalam paspor yang memberikan izin resmi kepada pemegangnya untuk masuk, pergi atau tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.