Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1-3 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November 2021.
Selama perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan, kapasitas transportasi dan kendaraan umum diizinkan mencapai 70% hingga 100%. Masyarakat diminta menjaga protokol kesehatan dengan ketat selama pengaturan kapasitas transportasi umum hingga 100%.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, layanan transportasi umum yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% untuk sejumlah wilayah dengan kategori PPKM level 1. Daerah tersebut seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Cirebon, Bogor, Kabupaten Bekasi, Tegal, dan Semarang.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri 60/2021 Diktum Keenam poin n, dikutip Selasa (16/11).
Ketentuan tersebut juga berlaku di Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Surabaya, Mojokerto, Madiun, Kediri, Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Pasuruan.
Untuk daerah dengan status PPKM level 2, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. Adapun pesawat terbang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Daerah yang status PPKM-nya level 2 antara lain beberapa daerah di Provinsi DI Yogyakarta seperti Kabupaten Sleman, Bantul, Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Gunungkidul.
Selain itu, Kabupaten Sidoarjo, Pacitan, Ngawi serta Provinsi Bali antara lain Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, dan beberapa daerah lainnya.
Sedangkan pada daerah dengan status PPKM Level 3, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun online, serta kendaraan sewa atau rental, berlaku kapasitas maksimal 70%.
Sama seperti pada daerah dengan status PPKM level 2, pesawat terbang diizinkan dengan kapasitas 100% dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Daerah yang status PPKM-nya level 3 adalah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Bangkalan.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.