UMP Naik 1,09%, Cek 15 Provinsi dengan Peluang Upah Buruh Tertinggi

ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Penulis: Maesaroh
18/11/2021, 19.50 WIB

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya sebesar 1,09%. Dengan kenaikan sebesar itu, upah buruh kemungkinan hanya bertambah maksimal Rp 50 ribu tahun depan.

Sesuai ketentuan, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Adapun, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Namun, ada beberapa provinsi yang sudah menetapkan mengenai UMP, termasuk Bangka Belitung.

Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.264.881. 
UMP bertambah 1,08% atau sebesar Rp 34.859

Babel merupakan salah satuprovinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan juga telah menyepakati UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

UMP tersebut naik sebesar Rp 50 ribu atau 1,7% dari upah tahun sebelumnya.

 Berbeda dengan Bangka Belitung dan Riau, ada empat provinsi yang dipastikan tidak akan menaikkan UMP pada tahun depan yaitu  Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Pasalnya,  UMP di empat provinsi tersebut sudah berada di batas atas upah minimum 2022.

Sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021, ketentuan batas atas dihitung dengan memeprtimbangkan pendapatan per kapita serta banyaknya anggota rumah tangga.

Saat ini, UMP Sumatera Selatan ada di angka Rp 3.043.111,  Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.103.800, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 2. 678 .863.

 Dengan melihat kenaikan rata-rata 1,09%, berikut 15 provinsi dengan kemungkinan kenaikan UMP secara nominalnya besar:

1. DKI Jakarta
UMP saat ini Rp 4.416.186,548.
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 48.136

2. Papua
UMP  saat ini Rp 3.516.700
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 38.332

3.  Bangka Belitung
UMP  saat ini Rp 3.230.024
Sudah diputuskan naik Rp  34.859 menjadi Rp 3.264.881

4. Papua Barat
UMP  saat ini Rp 3.134.600
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 34.167

5. Aceh
UMP saat ini Rp 3.165.031
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 34.498

 6.  Kepulauan Riau
UMP  saat ini Rp 3.005.460
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 32.759

7. Kalimantan Utara
UMP  saat ini Rp 3.000.804
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 32.708

8. Kalimantan Timur
UMP  saat ini Rp 2.981.379
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 32.497

9. Kalimantan Tengah
UMP  saat ini  Rp 2.903.145
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 31.644

10.  Riau
UMP  saat ini Rp 2.888.564
Sudah ditetapkan naik sebesar Rp 50.000 menjadi Rp 2.938.564 

11.  Kalimantan Selatan
UMP  saat ini Rp 2.877.449
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 31.364

12. Gorontalo
UMP  saat ini  Rp 2.788. 826
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 30.398

 13.  Maluku Utara
UMP  saat ini Rp 2.721.530
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 29.664

14. Jambi
UMP  saat ini Rp 2.630.162
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 28.669

15.  Maluku
UMP  saat ini Rp 2.604.961
Kemungkinan tambahan UMP sebesar Rp 28.395