Pasien Covid-19 Bertambah 254 Orang, Kasus Aktif Turun

Edward Jenner/Pexels
Ilustrasi virus Covid-19
Penulis: Safrezi Fitra
28/11/2021, 18.06 WIB

Untuk menantisipasi masuknya varian baru virus ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia meningkatkan kewaspadaan menyusul ditetapkannya B.1.1.529 bernama Omicorn sebagai VOC.

Pemerintah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi delapan negara di Benua Afrika. Langkah ini ditempuh untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron.

Dalam Surat Edaran Pembatasan Sementara Orang Asing yang dirilis Direktorat Jenderal Imigirasi pada Sabtu (27/11), delapan negara yang masuk dalam daftar larangan yakni Afirka Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, lesotho, Mozambique, Eswatini.

Penolakan masuk sementara diberikan kepada WNA yang mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. Pemerintah juga menagguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut.

“Surat edaran ini berlaku pada 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

Halaman: