DPR Segera Gelar Rapat Konsultasi Bahas Revisi UU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rachmat Gobel (kiri), Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
29/11/2021, 11.55 WIB

Nantinya dalam pembahasan mekanisme revisi UU Cipta Kerja akan mengundang publik termasuk serikat buruh untuk meminta saran dan masukan. Salah satunya adalah terkait Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja.

Willy juga mengaku bahwa dalam menyusun omnibus law UU Cipta Kerja bukanlah hal mudah karena perlu melakukan sinkronisasi dari sejumlah UU menjadi satu payung hukum.

"Kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," ujar Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Jumat (26/11).

Dalam sidang putusan pada Kamis (25/11) lalu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin