KPK Akan Pelajari Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Tersangkas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
30/11/2021, 17.16 WIB

Dalam dakwaannya, Nurdin diduga keras menerima total Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso dan Direksi PT. Bank Sulselbar pada periode Desember 2020 - Februari 2021. Uang ini terkait dengan pembelian tanah dan pembangunan masjid Kebun Raya Maros di kecamatan Tompobulu, kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Namun majelis hakim tidak menyetujui tuntutan tersebut. Ketua Majelis Hakim Ibrahim menyebut jauh sebelum pemberian uang, terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindaklanjuti dengan pembuatan panitia. 

“Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan Masjid Puncak Maros," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim.

Perbedaan ketiga, majelis hakim memerintahkan pembukaan blokir 24 rekening milik Nurdin Abdullah, istrinya, dan anaknya, yaitu M Fathul Fauzi Nurdin

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama