Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengintegrasikan data kepemiluan dengan berbagai data lain yang tersedia di kementerian dan lembaga.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan KPU mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sembilan kementerian/lembaga terkait manajemen data pada 13-16 November lalu di Denpasar, Bali. KPU juga akan mengintegrasikan data kepemiluan dengan Satu Data Indonesia (SDI) yang sudah dibangun pemerintah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia.
"Nantinya bisa didayagunakan oleh berbagai kementerian lembaga," ujarnya dalam diskusi daring pada Rabu (1/12).
Lebih lanjut, Virya mengatakan KPU ingin Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan efisien, mudah dan sederhana dengan tata kelola data yang terintegrasi antar tahapan pemilu maupun dengan kementerian lembaga terkait.
Viryan berharap agar hasil dari Pemilu 2024 terkait manajemen data yang terintegrasi dengan pemerintah dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih baik karena data yang dikelola KPU harus aktual dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Biaya besar yang dikeluarkan untuk tahapan pemilu diharapkan juga dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk pemilu tetapi juga untuk urusan negara lainnya.
"Kita mengikuti regulasi tersebut (SDI) dan KPU sudah pula membuat peraturan KPU terkait dengan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik," ujar Viryan.
Sebelumnya, Viryan mengatakan saat ini KPU sedang melakukan digitalisasi untuk Pemilu 2024 dengan membangun integrasi data pemilu bersamaan dengan instansi terkait melalui interoperabilitas. Berdasarkan laman Badan Pusat Statistik (BPS), interoperabilitas adalah fasilitas yang memungkinkan suatu aplikasi untuk berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui protokol yang disetujui bersama melalui berbagai jalur komunikasi.
KPU juga sedang menata manajemen infrastruktur teknologi informasi dengan menerapkan sertifikasi keamanan informasi ISO 27001:2013. Sertifikasi ini memungkinkan suatu instansi untuk melindungi dan memelihara kerahasiaan dan ketersediaan informasi. Sertifikasi ini juga digunakan untuk mengelola serta mengendalikan risiko keamanan informasi pada suatu instansi.
"Tujuan digitalisasi pemilu membuat proses pemilu yang kompleks atau rumit menjadi sederhana, efisien, efektif sekaligus berintegritas," ujar Viryan.