Polri Akan Gelar Uji Kompetensi Bagi Para Calon ASN Eks Pegawai KPK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
6/12/2021, 15.41 WIB

Mabes Polri akan melaksanakan uji kompetensi terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Para eks pegawai KPK ini akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

Adapun uji kompetensi yang dilakukan hanya bersifat pemetaan terhadap spesialisasi kemampuan para eks KPK. Hasilnya akan dijadikan acuan untuk menempatkan para pegawai di ruang jabatan yang sesuai. 

"Hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada," ujar Dedi, Senin (6/12).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan proses akan dilakukan secepatnya sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan surat persetujuan dari Kemen PAN-RB. Sebelum dilantik nantinya para mantan pegawai KPK akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 52 dari 57 mantan pegawai KPK yang dipecat setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Lima individu yang tidak hadir diantaranya adalah Rieswin Rachwell yang datang terlambat, Nanang Priyono yang meninggal pada 23 November lalu, Faisal yang sedang berada di Makassar, Novariza yang sedang menyelesaikan studi S2, dan Ita yang sedang mempersiapkan pernikahan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin