Jaksa Tuntut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 12 Tahun Penjara

Katadata
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
6/12/2021, 17.13 WIB

Stepanus Robin bersama Maskur Husain dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna soal penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5,1 miliar. dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama