Perjalanan di Daerah Aglomerasi saat Nataru Diwajibkan Vaksin Lengkap

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Sejumlah pemudik dari Kepulauan Riau menunggu angkutan bus tujuan Medan di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Selasa (29/12/2020). Jumlah pemudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dari Kepulauan Riau yang singgah di Pelabuhan Dumai per hari bisa mencapai sekitar 500 orang lebih yang diangkut dua armada kapal penumpang.
Penulis: Rizky Alika
9/12/2021, 19.10 WIB

Pemerintah akan memberlakukan sejumlah pengetatan selama periode Natal dan tahun baru alias Nataru. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan mewajibkan pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi selama Nataru untuk vaksin dosis lengkap.

Sebagai informasi, aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung dengan daerah perkotaan. Sebagai contoh wilayah aglomerasi ialah, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan Bandung Raya.

"Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah aglomerasi selama periode Nataru," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (9/12).

Namun, aturan perjalanan tersebut akan dikecualikan untuk daerah di luar Jawa dan Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional. Pemerintah pusat akan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan perjalanan sesuai kondisi daerah.

Ia mendorong seluruh masyarakat untuk divaksinasi dosis penuh. "Dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk beberapa bandara dan pelabuhan," ujar dia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan pengendalian transportasi pada semua moda, yaitu darat, laut, udara, dan kereta api. Beberapa kebijakan tersebut meliputi syarat kartu vaksinasi, keterangan negatif melalui tes PCR atau antigen, dan penggunaan PeduliLlindungi bagi pelaku perjalanan domestik.

"Akan dituangkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat," ujar dia.

Kemudian, pihaknya akan menerapkan pembatasan kapasitas yang bervariasi pada masing-masing moda transportasi. Selain itu, setiap daerah akan menerapkan aturan yang berbeda, tergantung level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di wilayah tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama Nataru. Hal ini dilakukan dengan pengecekan kesiapan armada di setiap moda melalui ramp check armada.

Selain itu, Kementerian Perhubungan akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan dan ketentuan pengendalian transportasi. "Bersama Polri dan stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama dan memonitor serta evaluasi secara komprehensif," kata  Adita. 

Reporter: Rizky Alika