DPR Targetkan UU Ibu Kota Negara Rampung Februari Tahun Depan

Katadata
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 17 Desember 2019. Sumber: Biro Setpres
9/12/2021, 17.31 WIB

Ketiga adalah terkait masalah dana. Doli mengatakan dalam rapat kerja dengan pemerintah telah disampaikan hampir semua fraksi menyatakan pemindahan ibu kota menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah sudah menyusun skema berapa persen yang akan dibebankan pada APBN dan berapa persen dari non-APBN.

"APBN-nya juga ada cara misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian. Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita terlalu berat," ujar Doli.

Terakhir adalah mengenai penamaan Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang harus ada perubahan dalam UU. Selain itu, akan diatur juga mengenai aset-aset yang ada di DKI dengan pasal yang mengatur barang milik negara (BMN).

Dalam penerapannya Doli memberi contoh apakah akan dilakukan pengalihan status, lelang atau dijual. Hal ini dibutuhkan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR dan tidak dapat dilimpahkan pada otoritas yang sudah dipilih.

"Karena ini barang milik negara harus rakyat atau negaralah yang paling representasi mau diapakan negara ini," ujar Doli.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin