Jakarta Kembali ke PPKM Level 1, Kapasitas Mal Bisa 100% dan WFO 75%

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Suasana air mancur dan lampu di Area patung saat dipadamkan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day Pemprov DKI Jakarta memadamkan sejumlah lampu dan penggunaan listrik di sejumlah bangunan ikon Jakarta diantaranya kawasan Monas, Patung Kuda dan Bundaran HI.
14/12/2021, 17.26 WIB

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 3 Januari 2022 mendatang. Bersamaan dengan itu, status pembatasan kegiatan di Jakarta juga diturunkan menjadi Level 1.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (13/12). Sehingga Jakarta kembali pada status yang pernah disandangnya pada awal November lalu.

Dalam status pembatasan Level 1, sejumlah aktivitas kembali dilonggarkan. Salah satunya kegiatan perkantoran (WFO) sektor non esensial maksimal bisa diisi 75% dari kapasitas, naik dari sebelumnya 50%.

Selain itu pelonggaran aktivitas terhadap sejumlah sektor esensial juga berlaku. Pada sektor keuangan, dapat beroperasi 100% untuk staf terkait pelayanan masyarakat serta 75% bagi pelayanan administrasi perkantoran.

Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, serta perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Selain itu industri berorientasi ekspor bisa berjalan dengan kapasitas 100% bagi mereka yang bekerja di fasilitas produksi dan 75% di perkantoran.

Selain itu pekerja administrasi perkantoran sektor penanganan bencana, keamanan, energi, logistik, makanan minuman, pupuk serta petrokimia, semen, dan objek vital nasional bisa berjala dengan kapasitas 75%.

Adapun supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong, dan pasar swalayan bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%. Begitu pula pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sejhari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas penuh.

Begitu pula pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum juga semakin longgar. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka hingga 22.00 dengan maksimal pengunjung 75%. Begitu pula restoran dan kafe baik yang berada di mal maupun berdiri sendiri juga bisa beroperasi dengan ketentuan yang sama dengan warung makan.

Grand Indonesia (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Selain itu restoran atau kafe dengan jam operasional yang dimulai pada 18.00 bisa beroperasi hingga 00.00 dengan kapasitas 75%. Adapun ketentuan waktu makan di restoran telah dihapus.

Sedangkan mal bisa dibuka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00. Aturan bioskop masih sama yakni kapasitas 70%, namun restoran yang ada di bioskop bisa buka dengan kapasitas 75% dan waktu makan 60 menit.

Pelonggaran juga terjadi pada fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan tempat publik lainnya yang boleh buka dengan kapasitas 75%. Begitu pula kegiatan seni dan budaya bisa berjalan dengan dihadiri 75% pengunjung.

Kegiatan di pusat kebugaran juga bisa berjalan dengan kapasitas 75%. Begitu pula respesi pernikahan juga bisa digelar dengan kapasitas yang sama.

Adapun status PPKM Level 1 juga berlaku bagi daerah sekitar ibu kota seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, serta Kota Bogor.